BP Migas Akui PoD Blok Masela Masih Sementara


Jakarta - BP Migas mengakui persetujuan atas rencana pengembangan atau plan of development (PoD) untuk pengembangan blok Masela masih bersifat sementara. Padahal persetujuan sementara PoD itu tidak dikenal dalam UU Migas.

"Iya itu POD Sementara, jadi yang ini masih sementara belum final. Pod itu masih sementara ini harus diproses lebih lanjut. Karena masih sementara jadi masih perlu kajian," jelas Wakil Ketua BP Migas Hadi Purnomo kepada detikFinance, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2009)

Mengingat PoD itu masih bersifat sementara, maka menurut Hadi proses upstreamnya belum bisa jalan. Semua prosesnya harus menunggu PoD final.

"Disana termasuk berapa pemasukan, berapa participating interest dan sebagainya. In ikan butuh kajian lebih lanjut, karena ada wacana mau onshore atau offshore," ujarnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Energy and Resources Law, Ryad A Chairil mengatakan, pemberian persetujuan sementara PoD sama sekali tidak dikenal dalam UU no 22 tahun 2001. Lebih salah lagi karena PoD sementara itu diberikan tanpa adanya kajian-kajian.

"PoD sementara tidak ada di UU Migas, karenanya ini pelanggaran terhadap UU Migas. Kalau memang terhadap perusahaan itu akan diberikan akomodasi dan mereka (Inpex) belum siap, meka kebijakan yang diambil harus memenuhi kriteria cermat, adil dan transparan sesuai pasal 39 UU no 22 tahun 2001," urainya ketika dihubungi detikFinance, Jumat (11/9/2009).

Padahal sesuai dengan pasal 97 PP 35/2004, pemberian PoD harus disertai dengan sejumlah kajian antara lain:

* Perkiraan cadangan dan produksi migas
* Perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan lapangan dan biaya produksi migas
* Rencana pemanfaatan migas
* Proses eksploitasi migas
* Perkiraan penerimaan negara dari migas
* Penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri.
* Keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan dan masyarakat setempat.


"Kajian itu harus dipenuhi, tanpa kajian itu harusnya tidak ada PoD," tegas Ryad.

Solusi jika kontraktor yang bersangkutan dalam hal ini Inpex belum siap memasuki tahapan produksi komersial, maka seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa eksplorasi. Masa eksplorasi sebenarnya diberikan secara total selama 10 tahun.

Menurut dia, jika masa kontrak habis dan kontraktor yang bersangkutan belum siap, maka secara kontraktual seharusnya diberikan default.

"Tapi karena ini proyek besar dan dampaknya bagus bagi pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah dapat memberikan perpanjangan masa eksplorasi. Itu secara UU diperbolehkan. Dan secara kontraktual nantinya harus disepakati oleh kedua belah pihak," tambahnya.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam suratnya bernomor 7262/20/MEM.M/2008 tertanggal 31 Desember 2008 diketahui telah memberikan persetujuan sementara untuk PoD Blok Masela kepada Inpex.

Menurut dokumen yang diperoleh detikFinance, persetujuan itu diberikan setelah adanya rekomendasi dari PoD I dari Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).

Dalam dokumen persetujuan sementara yang diberikan Menteri ESDM itu disertai dengan sejumlah ketentuan.

1. Skema pengembangan dilaksanakan dengan pola kegiatan usaha hulu migas menggunakan konsep Floating LNG/Storage.
2. Jangka waktu pengembangan lapangan agar dapat memenuhi first gas delivery pada tahun 2016.
3. Persetujuan PoD sementara ini diberikan sambil menunggu hasil evaluasi keekonomian.


Inpex mendapatkan hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi di Blok Masela melalui penandatanganan kontrak Masela PSC pada tanggal 16 November 1998. Sejak saat itu INPEX melalui INPEX Masela Ltd telah melakukan kegiatan eksplorasi hidrokarbon di Blok ini, dengan kepemilikan saham 100%.

Sesuai ketentuan, masa eksplorasi diberikan selama 6 tahun dan bisa diperpanjang selama 4 tahun atau secara total selama 10 tahun. Ini berarti masa eksplorasi Inpex habis pada November 2008 dan secara ketentuan harus dilanjutkan dengan produksi komersial.

Blok Masela sendiri, dengan luas area saat ini lebih kurang 4.291,35 km², terletak di Laut Arafura, sekitar 800 km sebelah timur Kupang, Nusa Tenggara Timur atau lebih kurang 400 km di utara kota Darwin, Australia, dengan kedalaman laut 300-1000 meter.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Chelsea FC